Setiap tahun Indonesia
merayakan Hari Anak Nasional (HAN). Peringatan HAN bermula dari sebuah gagasan
untuk mewujudkan kesejahteraan anak. HAN diperingati setiap tanggal 23 Juli
sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 pada tanggal
19 Juli 1984.
Peringatan HAN sebagai
momentum penting untuk menggugah kepedulian dan partisipasi seluruh bangsa
Indonesia dalam menghormati, menghargai, dan menjamin hak-hak anak tanpa
membeda-bedakan atau diskriminatif, memberikan yang terbaik untuk anak,
menjamin semaksimal mungkin kelangsungan hidup dan tumbuh kembangnya.
Peringatan HAN juga untuk menggugah dan meningkatkan kesadaran anak akan hak,
kewajiban, dan tanggung jawabnya kepada orang tua, masyarakat, serta kepada
bangsa dan negara.
Peringatan HAN dimaknai sebagai
kepedulian seluruh bangsa Indonesia terhadap perlindungan dan pemenuhan hak
anak Indonesia agar tumbuh dan berkembang secara optimal, sehingga menjadi
generasi penerus yang berkualitas, tangguh, kreatif, jujur, sehat, cerdas,
berprestasi, dan berakhlak mulia. Selain itu, Peringatan HAN merupakan momentum
untuk terus berupaya meningkatkan sekaligus mengajak seluruh komponen bangsa
Indonesia, baik orang tua, keluarga, masyarakat termasuk dunia usaha, maupun
pemerintah dan negara, untuk melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya
sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak, yaitu melakukan upaya perlindungan dan mewujudkan
kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya dan
perlakuan tanpa diskriminasi .
No comments:
Post a Comment